Saturday, December 3, 2011

Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, Spyware, Ciri Dan Teknik Infeksi Penularan

1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.
2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.
Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.
Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.
Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.
Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.
Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.

PENTINGKAH INTERNET DALAM KEHIDUPAN KITA

Jika dibandingkan dengan udara, air dan makanan, banyak pihak pasti sepakat bahwa dari segi kebolehan, internet bisa dipinggirkan. Namun sebenarnya, kira-kira seberapa penting internet dalam kehidupan manusia?
Hal inilah yang cuba untuk diketahui ’2011 Cisco Connected World Technology Report’ yang melibatkan mahasiswa dan profesional muda berusia 30 tahun ke bawah di lebih dari 14 negara dengan total 2.800 responden.
Dari riset tersebut terungkap bahwa satu dari tiga mahasiswa dan profesional muda menganggap posisi internet sudah sangat penting. Bahkan dinilai sama pentingnya dengan kebutuhan dasar manusia seperti udara, air, makanan dan tempat tinggal.
Berikut temuan lain dari riset tersebut yang dikutip:
Internet Sebagai Kebolehan Mendasar
-. Udara, Air, Internet: Satu dari tiga mahasiswa dan karyawan yang disurvei (33%) mempercayai bahwa internet merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia – menempati posisi sama pentingnya dengan udara, air, makanan dan tempat tinggal.
-. Kebolehan Hidup Sehari-hari: Lebih dari setengah responden (55% dari mahasiswa dan 62% karyawan) mengatakan mereka tidak dapat hidup tanpa internet dan menyebut internet sebagain bagian penting dalam hidupnya.
-. Cara Baru untuk Sampai Ke Tujuan: Jika terpaksa memilih satu di antara yang lainnya, mayoritas dari mahasiswa — sekitar dua dari tiga orang (64%) — akan memilih internet daripada mobil.
Kehidupan Sosial Yang Baru: Memilih Internet daripada Cinta dan Pertemanan
-. Cinta Pertama: Dua dari lima mahasiswa yang disurvei secara global menyebutkan bahwa internet lebih penting bagi mereka dibandingkan berkencan, pergi keluar bersama teman atau mendengarkan musik.
-. Kehidupan Sosial 2.0: Sementara generasi sebelumnya lebih suka bersosialisasi dengan bertemu langsung, generasi berikutnya mengindikasikan adanya pergeseran ke interaksi secara online. Lebih dari satu dari setiap empat mahasiswa mengatakan bahwa tetap terupdate di Facebook lebih penting daripada berpesta, berkencan, mendengarkan musik atau berkumpul bersama teman.
Penggunaan Perangkat Mobile untuk Mengakses Informasi dan Berakhirnya TV 
-. Pentingnya Perangkat Mobile: Dua pertiga dari responden mahasiswa (66%) dan lebih dari setengah responden karyawan (58%) menyebutkan perangkat mobile (laptop, smartphone dan komputer tablet) sebagai ‘teknologi paling penting dalam hidup mereka’.”
-. Pertumbuhan Smartphone dan Mobilitas Terus Berlanjut: Dari perspektif global, smartphone terus tumbuh hampir melampaui desktop menjadi perangkat yang paling banyak dipakai. 19% dari mahasiswa melihat smartphone sebagai perangkat ‘paling penting’ yang digunakan sehari-hari, sementara yang memilih desktop sebanyak 20%.
-. TV Akan Menghilang: Kedua responden yang disurvei — mahasiswa dan profesional muda — mengindakasikan kehadiran televisi yang semakin menghilang digantikan oleh perangkat mobile seperti laptop dan smartphone. Hanya sedikit, satu dari 10 mahasiswa (6%) dan karyawan (8%), mengatakan bahwa TV sebagai perangkat teknologi yang penting dalam hidupnya.
-. Berakhirnya Kertas? Hanya satu dari 25 mahasiswa dan karyawan (4%) yang disurvei mengatakan bahwa koran merupakan sarana paling penting untuk mengakses informasi.
-. Selamatkan Pohon: Satu dari lima mahasiswa (21%) tidak membeli buku fisik (tidak termasuk buku yang diperlukan untuk belajar di kelas) di toko buku selama lebih dari dua tahun – atau tidak pernah sama sekali.
Pengaruh Media Sosial – Dan Gangguan dalam Kehidupan Sehari-hari
-. Interaksi Facebook: Sekitar sembilan dari 10 (91%) mahasiswa dan karyawan (88%) menjawab mereka memiliki akun Facebook. Dari jumlah ini, 81 persen dari mahasiswa dan 73% karyawan mengecek halaman Facebook mereka paling tidak sekali dalam sehari. Satu dari tiga (33%) mengatakan mereka mengeceknya palin tidak lima kali dalam sehari.
-. Gangguan Online? Dilaporkan bahwa mahasiswa mengalami gangguan secara online saat mereka mengerjakan tugasnya, seperti menerima instant messaging, update media sosial dan panggilan telepon. Dalam satu jam, lebih dari empat dari lima (84%) mahasiswa mengatakan mereka terganggu paling tidak sekali.
Sedangkan satu dari lima mahasiswa (19%) mengatakan mereka mengalami gangguan sebanyak enam kali atau lebih – secara rata-rata sekali dalam 10 menit. Satu dari 10 (12%) mengatakan mereka sudah tidak bisa lagi menghitung berapa banyaknya gangguan terjadi saat mereka mengerjakan tugas.
-. Bekerja adalah Hidup: Di era di mana batasan antara bekerja dan kehidupan pribadi semakin tipis, tujuh dari 10 karyawan berteman dengan manager dan/atau teman kerjanya di Facebook. Hal ini menunjukkan hilangnya batasan kerja dan kehidupan pribadi.
-. Gosip Kerja: Dari karyawan yang menggunakan Twitter, lebih dari dua dari tiga (68%) orang follow Twitter manajer atau rekan kerja mereka, 42% follow keduanya, sementara dua pertiga (32%) memilih untuk menjaga kehidupan pribadinya.
“Tidak diragukan lagi, dunia kita sedang berubah menjadi semakin dipengaruhi oleh internet, bahkan semakin dirasakan oleh generasi berikutnya,” tandas Marie Hattar, Vice President Enterprise Marketing Cisco

DEFINISI E-DAGANG

PERDADANGAN ELEKTRONIK atau e-dagang dapat di definasikan dari beberapa aspek:

1. Dari perspektif komunikasi : merupakan penghantaran maklumat produk,
perkhidmatan taua bayaran melalui talian telefon ,rangkaian
komputer atau sebarang kaedah lain.

2. Dari perspektif proses perniagaan : merupakan aplikasi teknologi ke arah pengautomasian
transaksi dan aliran kerja perniagaan.

3. Dari perspektif perkhidmatan : merupakan peralatan yang di gunakan bagi memenuhi
hasrat firma, pengguna dan pengurusan untuk
mengurangkan kos perkhidmtan dan pada masa yang sama
meningkatkan kualiti barangan serta kepantasan
penghantaran perkhidmatan.

4. Dari perspektif operasi dalam talian : menyediakan situasi pembelian dan penjualan produk
atau maklumat melalui internet dan perkhidmatan
online yang lain.


Syarikat Pelopor e-dagang
E-dagang masih merupakan salah satu kaedah perniagaan yang membawa keuntungan jika di lakukan dengan cara yang betul. walaupun pasaran saham dan komoditi menurun tetapi e-dagang masih mampu bertahan dan menerima transaksi yang tinggi. berikut merupakan syarikat-syarikat e-dagang yang telah berjaya dan menjadi pelopor kepada teknologi e-dagang. syarikat-syarikat ini telah mempelopori urus niaga menerusi dunia siber dan telah menggunakan dan menerima teknologi e-dagang ketika teknologi web masih pada peringkat awal diperkenalkan. Antara syarikat e-dagang utama ialah
1. Amazon.com
2. ebay
3. Priceline.com

PERATURAN DALAM PENGGUNAAN INTERNET

Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .

Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Monday, September 26, 2011

Hello.....^^

Is my 1st time i'm created my blog..i so very happy..after tis i can share more information on study..thanks a lot to my lecturer mizz sharifah...bubye....^^^^^